Deklarasi Gerakan Ruang Aman Pesantren Kabupaten Mojokerto

Pacet, 6 Juni 2026- Bertempat di Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan kegiatan Deklarasi Gerakan Ruang Aman Pesantren yang diselenggarakan oleh Gerakan Pemuda Ansor, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU, dan Fatayat NU Kabupaten Mojokerto dengan tema “Pesantren Mojokerto Aman dan Bermartabat”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, ramah santri, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung dengan tertib, lancar, serta penuh khidmat. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Syubbanul Wathan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Pengasuh Pondok Pesantren Riyadlul Jannah Pacet, KH. Abdulloh Mahfudz, Lc., yang menyampaikan pentingnya membangun budaya pesantren yang tidak hanya unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan bagi seluruh santri.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua PC RMI NU Kabupaten Mojokerto, Bapak H. Muhammad Ainul Mubarok, M.Pd., yang menegaskan bahwa Gerakan Ruang Aman Pesantren merupakan langkah nyata dalam memperkuat sistem perlindungan santri serta menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Beliau juga mengajak seluruh pondok pesantren di Mojokerto untuk bersama-sama membangun tata kelola pesantren yang lebih humanis, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan santri.

Acara ini juga dihadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Bapak Muhibbudin, S.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi atas sinergi antara organisasi keagamaan, pondok pesantren, dan pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan santri yang lebih baik. Disampaikan pula bahwa pondok pesantren harus menjadi tempat pendidikan yang aman, sehat, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang santri secara optimal baik dalam aspek akademik, spiritual, maupun sosial.

Kegiatan Deklarasi Gerakan Ruang Aman Pesantren ini dihadiri oleh sekitar 50 pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari kurang lebih 90 gus dan ning dari berbagai pondok pesantren. Kehadiran para pengasuh, gus, dan ning tersebut menunjukkan besarnya dukungan serta komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh santri di wilayah Mojokerto.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama, penandatanganan MoU Gerakan Bersama Ruang Aman Pesantren antara RMI NU, GP Ansor, dan Fatayat NU, deklarasi SATGAS Ruang Aman Pesantren, serta penyampaian materi mengenai perlindungan santri, pencegahan kekerasan seksual, pendampingan hukum pesantren, dan penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pondok pesantren. Dalam sesi penyampaian materi, hadir narasumber dari RMI PBNU yang menyampaikan penguatan kebijakan dan sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren. Materi pendampingan hukum dan perlindungan santri disampaikan oleh perwakilan LBH Ansor, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., yang menekankan pentingnya langkah preventif dan mekanisme penanganan hukum yang berpihak pada keselamatan santri. Sementara itu, materi mengenai pencegahan kekerasan seksual dan penguatan ruang aman pesantren disampaikan oleh Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Mojokerto, Dr. Rahmi Lailatul Mubarokah, M.Pd., yang mengajak seluruh elemen pesantren untuk membangun budaya saling menghormati, peduli, dan melindungi.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pondok pesantren yang aman, bersih, sehat, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh santri, khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto. Para peserta juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan pesantren melalui penguatan tata kelola pengasuhan yang edukatif, religius, disiplin, dan ramah anak sehingga tercipta suasana belajar yang kondusif dan harmonis.

Selain itu, disepakati pula perlunya penguatan fungsi SATGAS Ruang Aman Pesantren sebagai sarana perlindungan, pengawasan, pendampingan, dan penanganan pengaduan santri secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Setiap pondok pesantren juga diharapkan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan santri yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.

Dalam rangka meningkatkan kenyamanan santri, forum juga menekankan pentingnya peningkatan fasilitas pondok pesantren, meliputi kebersihan lingkungan dan asrama, sanitasi yang layak, layanan kesehatan, keamanan lingkungan, ruang belajar yang nyaman, fasilitas ibadah yang memadai, serta penyediaan ruang pengembangan minat dan bakat santri. Selain itu, diperlukan pembinaan rutin bagi pengurus pondok, ustadz, ustadzah, dan pendamping santri mengenai pola pengasuhan, perlindungan anak, kesehatan mental, dan etika pelayanan pesantren.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pondok pesantren, pemerintah daerah, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan pesantren yang lebih aman, nyaman, dan berorientasi pada kemaslahatan santri. Seluruh peserta berharap agar Gerakan Ruang Aman Pesantren dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga marwah pesantren sebagai pusat pendidikan Islam yang rahmatan lil ‘alamin sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pesantren di Kabupaten Mojokerto.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *